Bupati Sapuan Memberhentikan 3 Kepala Desa

Bupati Sapuan Memberhentikan 3 Kepala Desa
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko. Dok.Antarabengkulu.com

jpnn.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tiga kepala desa karena salah satu kesalahannya diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa dan tidak netral dalam pemilihan kepala daerah. 

Adapun tiga kades yang diberhentikan, yakni Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Suswandi, Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Sumanto, dan Kades Air Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto, Dwi Sartika Sari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Gianto, mengatakan bupati memberhentikan kepala desa ini berawal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

"Intinya ada aspirasi dari bawah, tetapi saya tidak hafal titik persoalannya. Yang jelas proses sudah berjalan dilakukan oleh tim, diamati, lalu keputusan akhirnya pemberhentian,” ujarnya.

Sebelum pemberhentian, kata dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan pembinaan terhadap kepala desa tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya menyatakan akan memanggil semua instansi terkait untuk mempertanyakan alasan bupati setempat memberhentikan kepala desa di daerah ini.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Komisi I agar supaya beliau memberi pertimbangan persoalan ini dan dalam koordinasi saya beliau memastikan kepada saya insyaallah semua dinas instansi terkait pemberhentian dua orang kepala desa ini akan dipanggil Komisi I untuk dengar pendapat,” 

Selanjutnya,  pihaknya secara kelembagaan masih menunggu saran dan masukan dari Komisi I DPRD setempat terhadap ketidakpuasan dan ketidakterimaan dua orang kepala desa atas dikeluarkannya SK pemberhentian mereka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Gianto, mengatakan bupati memberhentikan kepala desa ini berawal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News