Bupati Sarolangun Penuhi Panggilan Kejagung
jpnn.com, SAROLANGUN - Bupati Sarolangun Cek Endra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (6/9) lalu.
Endra dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat tentang izin-izin pertambangan di daerah tersebut.
“Ada laporan masyarakat terkait izin pertambangan di Sarolangun yang butuh penjelasan dari saya (Bupati). Jadi ya harus dijelaskan, jangan sampai ada pikiran masyarakat yang macam-macam,” aku Cek Endra seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.
Saat ditanya apakah pihak Kejagung meminta klarifikasi terkait simpang siur tumpang tindih izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun?
Bupati membantah hal tersebut. Dikatakan Cek Endra, dirinya akan membuktikan jika izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun sudah sesuai aturan dan kewenangan.
“Kewenangan saya itu ada sejak tahun 2009. Saat itu tidak ada izin baru, karena kewenangan kepala daerah hanya memperpanjang dan meningkatkan izin saja. Dan waktu 2006, saya masih menjadi Wakil Bupati Sarolangun, saya siap jika masih dibutuhkan untuk dimintai keterangan,” pungkas Bupati. (hnd)
Bupati Sarolangun Cek Endra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (6/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- KNPI Menduga Ada Praktik Gratifikasi Penerbitan WIUP di Maluku Utara
- KPK Periksa Maming sebagai Tersangka
- Resmi, KPK Tahan Mardani Maming
- Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Ganjar Pranowo Minta Pemerintah tak Asal Memberikan Izin Penambangan
- Marak Penambangan Emas Ilegal, Pemilik Lahan Minta Hal ini ke Pemerintah