Bupati Seluma Bantah Bagikan Uang
Senin, 30 Mei 2011 – 19:55 WIB
Proses tender, lanjut Murman, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Tidak ada KKN. Pembuatan perda itu sudah sesuai peraturan yang ada dan semua mekanismenya sudah dilalui dengan benar," jelasnya.
Baca Juga:
Murman membeberkan, penyidik KPK hanya meminta keterangan seputar penerbitan perda. "Saya hanya dimintai keterangan saja," tukasnya. Dia menyatakan tidak tahu menahu tentang isu suap. "Tidak ada, sampai hari ini saya tidak tahu," tandasnya.
Murman dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan perda proyek multiyear Rp 338,5 miliar. Dalam kasus ini, dikabarkan KPK sudah memintai keterangan 30 anggota DPRD Seluma. (gel/jpnn)
JAKARTA- Setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan