Bupati Seluma Dijerat KPK
Diduga Menyogok DPRD Demi Loloskan Perda
Selasa, 12 Juli 2011 – 00:12 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi sebagai tersangka korupsi. Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadpa suatu hal.
Ketua DPD Demokrat Bengkulu itu menjadi tersangka kasus dugaan suap ke DPRD Seluma guna meloloskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan dana anggaran infrastruktur di Kabupaten Seluma. "Dalam dugaan korupsi ini, KPK menetapkan ME (Murman Effendi) sebagai tersangkanya," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (11/7) sore.
Johan menjelaskan, KPK mengantongi dua bukti kuat untuk menjerat Murman. "Ada dua alat bukti dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Seluma," sebut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Seluma,
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya