Bupati Setuju Naikkan Tunjangan Anggota DPRD
jpnn.com, MAGETAN - Bupati Kabupaten Magetan Sumantri menyetujui kenaikan tunjangan wakil rakyat saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap raperda inisiatif DPRD tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD di gedung dewan kemarin.
Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Magetan, tidak ada seorang pun juru bicara fraksi yang menyatakan keberatan jika raperda disahkan menjadi perda.
Itu berlangsung saat Ketua DPRD Joko Suyono yang memimpin rapat bertanya kepada peserta rapat raperda disetujui atau tidak. Kemudian, palu sidang langsung diketok.
Sumantri menyatakan, persetujuan kenaikan tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, pengganti PP 24/2004.
Karena merupakan ketentuan nasional, lanjut dia, itu harus diamanahkan dengan dilakukan penyesuaian.
"Secara umum, tidak ada masalah. Sudah ada kesepahaman antara pemkab dan DPRD," ujarnya.
Dia menjelaskan, fasilitas tunjangan yang mungkin perlu dikaji, antara lain, perumahan dan transportasi.
Sebab, harus dilakukan perhitungan untuk menyesuaikan tingkat harga di daerah serta kelompok keuangan daerah (KKD) sesuai dengan Permendagri 62/2017 sebagai tindak lanjut PP 18/2017 yang turun pada 2 Agustus lalu.
Bupati Kabupaten Magetan Sumantri menyetujui kenaikan tunjangan wakil rakyat saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap raperda inisiatif
- Tunjangan DPRD DKI Naik, Prasetyo Bandingkan dengan Dana Operasional Anies, Sebegini Besarannya
- Ahok: Kalau Saya Gubernur DKI, Gaji dan Tunjangan DPRD Tidak Segede Itu
- Tunjangan 'DPR Desa' Naik dari Sebelumnya Hanya Rp200 Ribu/Bulan
- Sori, Jatah Bimtek untuk Anggota Dewan Dikurangi
- Uang Transportasi Anggota Dewan Rp 15,8 Juta Per Bulan
- Total Tambahan Pendapatan Rp 70 Juta untuk Anggota Dewan