Bupati Siak Bantah Terima Suap Kehutanan
Jadi Saksi Pada Persidangan Asral Rachman
Rabu, 04 Agustus 2010 – 05:05 WIB
Arwin juga membantah surat dakwaan JPU atas Asral Rahman yang menyatakan bahwa dirinya pernah memerintahkan Agus Syamsir, salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Siak, untuk meminta sejumlah uang kepada perusahaan yang mengajukan izin IUPHHK-HT. Selain itu, Arwin juga dengan tegas membantah jika dirinya disebut pernah menerima uang baik dari terdakwa Asral maupun dari Perusahaan seperti yang dijelaskan dalam surat dakwaan JPU.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Asral disebutkan bahwa Arsin diduga menerima uang sebesar Rp550 juta. "Saya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan siapapun untuk meminta uang ke perusahaan tersebut. Saya juga tidak pernah menerima uang sepersenpun dari pihak manapun terkait dengan pemberian izin IUPHHK-HT ini," ucap Arwin.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Agus Syamsir yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa ada tiga dari lima perusahaan yang diberikan izin IUPHHK-HT yakni PT National Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari dan PT Balai Kayang Mandiri, tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, dua di antaranya diduga mempunyai hubungan kekeluargaan dengan bupati Siak, Arwin AS. Sementara dua perusahaan lagi yakni PT Rimba Mandau Lestari dan PT Bina Daya Bintara memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan izin IUPHHK-HT. (yud/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan