Bupati Siak Ditahan KPK
Jumat, 25 Maret 2011 – 17:20 WIB
JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arwin yang menyandang status tersangka korupsi sejak September 2009 itu, pada Jumat (25/3) sore dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan panjang di KPK. Dikatakan pula, penyidikan atas Aswin itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jaafar. "Akibat penerbitan izin yang tidak sesuai aturan itu, perkiraan kerugian negaranya sekitar Rp 310 miliar," sebut Johan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Arwin menjadi tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak. "Dan untuk kepentingan penyidikkan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Siak. Kasusnya terkait penerbitan izin kehutanan tahun 2002-2003," ucap Johan di KPK, Jumat (25/3).
Baca Juga:
Menurut Johan, Arwin diduga menerima pemberian dari izin yang ditekennya. "Jadi penerbitan ini sebenarnya bukan kewenangan yang bersangkutan. Diduga juga ada suatu pemberian yang terkait penerbitan itu," imbuh Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arwin yang menyandang status tersangka korupsi sejak September
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis