Bupati Siak Ditahan KPK

Bupati Siak Ditahan KPK
Bupati Siak Arwin AS di dalam mobil tahanan KPK, Jumat (25/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arwin yang menyandang status tersangka korupsi sejak September 2009 itu, pada Jumat (25/3) sore dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan panjang di KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Arwin menjadi tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak. "Dan untuk kepentingan penyidikkan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Siak. Kasusnya terkait penerbitan izin kehutanan tahun 2002-2003," ucap Johan di KPK, Jumat (25/3).

Menurut Johan, Arwin diduga menerima pemberian dari izin yang ditekennya. "Jadi penerbitan ini sebenarnya bukan kewenangan yang bersangkutan. Diduga juga ada suatu pemberian yang terkait penerbitan itu," imbuh Johan.

Dikatakan pula, penyidikan atas Aswin itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jaafar. "Akibat penerbitan izin yang tidak sesuai aturan itu, perkiraan kerugian negaranya sekitar Rp 310 miliar," sebut Johan.

JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arwin yang menyandang status tersangka korupsi sejak September

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News