Bupati Siak Ditahan KPK

Bupati Siak Ditahan KPK
Bupati Siak Arwin AS di dalam mobil tahanan KPK, Jumat (25/3). Foto : Arundono W/JPNN
Oleh KPK, Arwin disangka memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan, serta menerima pemberian yang tidak semestinya. Arwin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3, atau pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti diketahui, dalam dakwaan atas mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terungkap bahwa sejumlah perusahaan mengantogi IUPHHK-HT yang diteken Arwin. Perusahaan yang memegang IUPHHK-HT di Kabupaten Siak itu antara lain PT Seraya Sumber Lestari, PT National Timber and Forest Product, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, serta PT Balai Kayang Mandiri. Selanjutnya, perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HT itu memberi uang ke Arwin AS ataupun Asral Rahman.

Sedangkan Arwin yang ditanya wartawan sebelum dibawa ke Rutan Polda Metro mengatakan, kasus yang membelitnya itu memang terkait dengan izin yang ditandatanganinya. Namun Arwin tak mau berpanjang-panjang mengomentari penahanannya. "Tunggu saja proses hukumnya," ujar Arwin sembari berjalan menuruni tangga di depan lobi KPK.

Lantas, bagaimana dengan peran Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus itu" Pria berambut putih yang sudah dua kali menjabat Bupati Siak itu menegaskan bahwa Rusli Zainal tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut. "Nggak lah," ucap Aswin yang mengenakan kemeja lengan pendek putih bergaris hitam itu.

JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arwin yang menyandang status tersangka korupsi sejak September

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News