Bupati Siak Tersangka Kasus Kehutanan
Selasa, 01 September 2009 – 18:15 WIB
JAKARTA - - Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau, akhirnya memakan korban baru. Setelah tahun lalu memperkarakan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar, kini giliran Bupati Siak, Arwin AS yang mengalami nasib serupa.
"Betul AAS (Arwin AS) sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus IUPHHK-HT," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/9). Disebutkan pula, Arwin setidaknya bakal dijerat dengan 3 pasal korupsi mulai dari memperkaya diri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang, sampai menerima suap. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Kerugian dalam kasus IUPHHK-HT Tengku Azmun mencapai Rp 1,208 triliun atau terbesar dalam sejarah KPK. Jumlah ini dihitung berdasar harga kayu yang ditebang, setelah Tengku menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk 15 perusahaan. IUPHHK-HT malah digunakan untuk menebang lahan hutan alam yang bertentangan dengan peraturan Menteri Kehutanan. Modus serupa diduga juga dilakukan Arwin AS.
Indikasi akan adanya tersangka baru kasus IUPHHK-HT sejak awal lalu sudah dikatakan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Disebutkan, KPK tengah mengincar tersangka baru karena dari fakta persidangan degngan terdakwa Tengku Azmun, kerugian negara yang kembali hanya Rp 12,3 miliar. Dengan kata lain, masih lebih Rp1 triliun uang korupsi yang diduga dinikmati pejabat lain di Riau yang belum kembali ke kas negara. (pra/JPNN)
JAKARTA - - Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau, akhirnya memakan korban baru. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan