Bupati Sidoarjo Menggratiskan BPHTB Sertifikat Tanah Warga Korban Lumpur Lapindo

Dia menyampaikan penerbitan sertifikat tanah warga korban lumpur itu memang tanpa biaya alias gratis.
Namun, ada lima keluarga yang membayar sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP tanah. Biayanya tidak lebih dari Rp 600.000.
"Untuk apa biaya itu? Satu pengukuran, kurang lebih 224 ribu rupiah. Kemudian biaya panitia dan pendaftaran. Namun, rata-rata semua gratis," kata Hadi.
Menteri Hadi juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo atas dukungan penerbitan sertifikat tanah kepada warganya.
Bupati Sidoarjo-lah yang menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB kepada warga.
Gus Muhdlor menyampaikan pendampingan kepada warga korban lumpur untuk mendapatkan sertifikat atas tanahnya berbuah manis.
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sekian lama berjalan dengan baik.
"Selain BPHTB yang gratis, Pemda Sidoarjo juga telah mendampingi warga korban lumpur untuk memperoleh sertifikat tanahnya," katanya.
Menteri Hadi juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo atas dukungan penerbitan sertifikat tanah kepada warganya.
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah, Wamen ATR/BPN: Bukti Pemerintah Peduli Rakyat Kecil
- Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut
- Pakar Minta Menteri ATR/BPN Tak Seenaknya Cabut SHM Lahan Terdampak Abrasi