Bupati Sigi Bakal Sanksi ASN dan Honorer yang Tak Mau Ikut Vaksinasi

jpnn.com, SIGI - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Irwan bakal memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Ada sanksi bagi ASN yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19 tanpa alasan jelas, berdasar, dan alasan yang dibuktikan dengan surat keterangan medis," kata Mohamad Irwan, di Sigi, Sabtu (25/12).
Dia menuturkan bahwa bagi ASN yang enggan divaksin, maka pembayaran tunjangan kinerja atau TP yang bersangkutan bisa ditunda.
Jika masih tetap tidak mau mengikuti vaksinasi, maka dilarang masuk kantor.
"Jika tidak masuk kantor, maka terhitung alpa atau tidak hadir.
“Berarti pelanggaran disiplin sehingga harus diberikan sanksi sesuai ketentuan bagi PNS yang sering tidak hadir," jelasnya.
Irwan menyatakan untuk pegawai kontrak atau honorer, Pemerintah Kabupaten Sigi langsung memberhentikan atau memutuskan kontraknya bila mereka enggan divaksin Covid-19.
Berdasarkan data, vaksinasi Covid-19 dosis satu di Kabupaten Sigi baru mencapai 60 persen.
Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Irwan bakal memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19.
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya