Bupati Sigi Bakal Sanksi ASN dan Honorer yang Tak Mau Ikut Vaksinasi

jpnn.com, SIGI - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Irwan bakal memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Ada sanksi bagi ASN yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19 tanpa alasan jelas, berdasar, dan alasan yang dibuktikan dengan surat keterangan medis," kata Mohamad Irwan, di Sigi, Sabtu (25/12).
Dia menuturkan bahwa bagi ASN yang enggan divaksin, maka pembayaran tunjangan kinerja atau TP yang bersangkutan bisa ditunda.
Jika masih tetap tidak mau mengikuti vaksinasi, maka dilarang masuk kantor.
"Jika tidak masuk kantor, maka terhitung alpa atau tidak hadir.
“Berarti pelanggaran disiplin sehingga harus diberikan sanksi sesuai ketentuan bagi PNS yang sering tidak hadir," jelasnya.
Irwan menyatakan untuk pegawai kontrak atau honorer, Pemerintah Kabupaten Sigi langsung memberhentikan atau memutuskan kontraknya bila mereka enggan divaksin Covid-19.
Berdasarkan data, vaksinasi Covid-19 dosis satu di Kabupaten Sigi baru mencapai 60 persen.
Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Irwan bakal memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi