Bupati Simalungun Dikonfrontir dengan Empat Orang
Rabu, 26 Januari 2011 – 01:34 WIB
Kuasa hukum JR Saragih, Viktor Nadapdap, membenarkan bahwa kliennya saat pemeriksaan di MKH bersikap tegas bahwa tidak pernah ada tidak pernah ada uang Rp1 miliar dalam amplop coklat saat pertemuan di kediaman JR saragih di Pondok Indah, seperti dituduhan Refly. "Saat hakim tanya ke Refly, dia menjawab hanya melihat sepintas (uang yang dikatakan Rp1 miliar dalam bentuk dollar, red). Jadi ya memang Refly itu ngarang. Menuduh hanya berdasarkan perasaan," ujar Viktor kepada JPNN.
Dijelaskan Viktor, dalam pemeriksaan konforntir itu, ditanyakan juga apakah JR saragih pernah bertemu Akil. "Ya Pak Bupati menjawab tidak pernah, Pak Akil juga menjawab tak pernah. Karena memang tidak pernah," ujar Viktor. Ketua Bakumham DPP Golkar itu mengakui, pemeriksaan memang singkat dan pertanyaannya ya seputar ada tidaknya pertemuan dan ada tidaknya uang tersebut.
Sebelum masuk ke gedung MK, Refly kepada wartawan mengatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan. Disebutkan, apa yang dia sampaikan tidak ada bedanya dengan apa yang sudah dia jelaskan di laporan Tim Investigasi dan KPK beberapa waktu lalu. "Yang kita sampaikan tidak akan ada perubahan apa-apa, sama seperti testimoni yang sudah disampaikan ke tim investigasi," ujar Refly. (sam/kyd/jpnn)
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat