Bupati Simalungun Dinilai Dzalimi Guru
Sabtu, 26 November 2011 – 11:44 WIB
Sulistyo menuturkan pihaknya terus mendesak pemerintah supaya bisa menetapkan ketentuan upah minimal pendidikan (UMP). Ketentuan upah ini berbeda atau lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Sebab, menurut Sulistyo, profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh pabrik yang gajinya didasari UMK.
"Jangan sampai ada guru digaji Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan. Kenyataan ini sudah bukan aib yang harus disembunyikan lagi," terang pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah itu.
Terkait dengan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara tegas akan memberhentikan bantuan finansial kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan rekomentasi dari Kemdikbud.
Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penataan guru PNS.
JAKARTA-Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Nasional ke-66, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Sulistyo,
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut