Bupati Simalungun Dinilai Dzalimi Guru
Sabtu, 26 November 2011 – 11:44 WIB

Bupati Simalungun Dinilai Dzalimi Guru
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, sudah memenuhi delik perbuatan tindak pidana korupsi.
Sekjen FITRA Yuna Farhan mengatakan, pengalihan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan.
Pertama, alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan dengan Perda APBD. "Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda," ujar Yuna Farhan. Ketentuan kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan pusat ke daerah. Dana ini, mirip dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peruntukannya sudah jelas, tak bisa dialihkan untuk hal lain.
Seperti diberitakan, Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.
JAKARTA-Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Nasional ke-66, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Sulistyo,
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda