Bupati Simalungun tak Mau Masuk Penjara
Ngotot Tak Beri Izin Kawasan Industri Sei Mangkei
Rabu, 18 Juli 2012 – 11:02 WIB
SIANTAR- Bupati Simalungun JR Saragih menegaskan tidak akan memperpanjang izin Sei Mangkei sebelum RTRW diselesaikan. Sebab Kawasan Industri Sei Mangkei tidak sesuai RTRW Kabupaten Simalungun. Ditanya kenapa ia tidak mau menandatangani perizinan tersebut, JR mengatakan resikonya masuk penjara. “Kalau saya tanda tangani izin itu, saya bisa ke penjara lima tahun akan datang. Itulah ketegasan dari Pemkab Simalungun,” katanya lagi.
“Saya sampaikan kepada masyarakat Simalungun, kehadiran JR Saragih tidak pilih kasih untuk menguntungkan pihak yang beruntung. Saya bertekad tidak akan mau memperpanjang izin mereka (Sei Mangkei) sebelum RTRW diselesaikan. Sebab Sei Mangkei tidak sesuai RTRW Kabupaten Simalungun,” ujar JR Saragih, kepada METRO SIANTAR (Grup JPNN), saat ditemui di sela-sela Acara Tabligh Akbar di Masjid Agung Simalungun di Perdagangan, Selasa (17/7).
Menurut JR, yang menjadi permasalahan adalah perubahan RTRW Kabupaten Simalungun harus diajukan lagi ke pemrovsu, sementara RTRW Kabupaten Simalungun sudah selesai. “Saya sudah katakan tidak mau saya diinterpensi siapa pun. Tidak akan mau saya tanda tangani itu. Kecuali Kabupaten Simalungun diprioritaskan menyelesaikan RTRW-nya,” ujar JR.
Baca Juga:
SIANTAR- Bupati Simalungun JR Saragih menegaskan tidak akan memperpanjang izin Sei Mangkei sebelum RTRW diselesaikan. Sebab Kawasan Industri Sei
BERITA TERKAIT
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan