Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, SOLOK SELATAN - Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara," kata hakim ketua Yose Rizal dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu.
Selain hukuman kurungan, Muzni yang datang ke persidangan menggunakan kemeja bermotif bunga-bunga juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Khusus untuk pembayaran uang pengganti, hakim mempunyai putusan yang berbeda (disenting opinion), di mana dua hakim menyatakan terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti.
Sedangkan satu hakim anggota yaitu Zalekha, memutus bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti.
Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Teehadap putusan itu penasehat hukum terdakwa yaitu David Fernando, dan Audi Rakhmat Cs yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan sikap pikir-pikir.
Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN
- Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas
- KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Totalindo Eka Persada
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan