Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara
Begitupun sikap dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengikuti sidang secara virtual.
Hukuman majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
BACA JUGA: Ambulans Disalahgunakan, Isinya Bukan Orang Sakit atau Jenazah, Parah!
Kasus yang menjerat Muzni adalah kasus suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.(antara/jpnn)
Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Redaktur & Reporter : Budi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada