Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara

Begitupun sikap dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengikuti sidang secara virtual.
Hukuman majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
BACA JUGA: Ambulans Disalahgunakan, Isinya Bukan Orang Sakit atau Jenazah, Parah!
Kasus yang menjerat Muzni adalah kasus suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.(antara/jpnn)
Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Redaktur & Reporter : Budi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja