Bupati Stop Permohonan Pindah PNS

Bupati Stop Permohonan Pindah PNS
Bupati Stop Permohonan Pindah PNS

jpnn.com - PURUK CAHU – Tahun ini Pemkab Murung Raya (Mura), Kalteng, tidak mendapatkan jatah perekrutan CPNS untuk kategori umum. Akibatnya, Mura kekurangan pegawai, khususnya tenaga medis.

Karena itu, Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA mengambil sikap, untuk beberapa tahun ke depan tidak ada PNS dari tenaga kesehatan baik bidan maupun perawat pindah tempat tugas.

“Dengan berat hati kami sampaikan bahwa tidak bisa pindah dari tempat tugasnya dengan kesepakatan sampai batas waktu yang tidak tentukan, walaupun kebijakan pemerintah daerah harus bertugas selama lima tahun. Namun itu kami rasa bukan syarat mutlak, kami berharap kepada pegawai puskesmas maupun pustu agar bisa bersabar jika ingin pindah dari tempat tugasnya,” tutur Perdie seperti diberitakan Kalteng Pos (Grup JPNN).

Dikatakan Bupati, belakangan ini banyak aspirasi yang datang terkait permohonan pindah petugas puskesmas maupun pustu, padahal dirinya baru dilantik sebagai bupati Mura periode 2013-2018.

“Permohonan pindah tugas sementara kita stop," ujarnya.

Dikatakan, jika permintaan pindah tidakdikendalikan maka akan berpengaruh signifikan terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Idealnya satu desa satu bidan, namun masih terdapat di beberapa desa di Kecamatan Uut Murung dan Seribu Riam yang masih belum memiliki tenaga bidan,” paparnya. (ren/cah/sam/jpnn)


PURUK CAHU – Tahun ini Pemkab Murung Raya (Mura), Kalteng, tidak mendapatkan jatah perekrutan CPNS untuk kategori umum. Akibatnya, Mura kekurangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News