Bupati Stop Permohonan Pindah PNS
jpnn.com - PURUK CAHU – Tahun ini Pemkab Murung Raya (Mura), Kalteng, tidak mendapatkan jatah perekrutan CPNS untuk kategori umum. Akibatnya, Mura kekurangan pegawai, khususnya tenaga medis.
Karena itu, Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA mengambil sikap, untuk beberapa tahun ke depan tidak ada PNS dari tenaga kesehatan baik bidan maupun perawat pindah tempat tugas.
“Dengan berat hati kami sampaikan bahwa tidak bisa pindah dari tempat tugasnya dengan kesepakatan sampai batas waktu yang tidak tentukan, walaupun kebijakan pemerintah daerah harus bertugas selama lima tahun. Namun itu kami rasa bukan syarat mutlak, kami berharap kepada pegawai puskesmas maupun pustu agar bisa bersabar jika ingin pindah dari tempat tugasnya,” tutur Perdie seperti diberitakan Kalteng Pos (Grup JPNN).
Dikatakan Bupati, belakangan ini banyak aspirasi yang datang terkait permohonan pindah petugas puskesmas maupun pustu, padahal dirinya baru dilantik sebagai bupati Mura periode 2013-2018.
“Permohonan pindah tugas sementara kita stop," ujarnya.
Dikatakan, jika permintaan pindah tidakdikendalikan maka akan berpengaruh signifikan terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Idealnya satu desa satu bidan, namun masih terdapat di beberapa desa di Kecamatan Uut Murung dan Seribu Riam yang masih belum memiliki tenaga bidan,” paparnya. (ren/cah/sam/jpnn)
PURUK CAHU – Tahun ini Pemkab Murung Raya (Mura), Kalteng, tidak mendapatkan jatah perekrutan CPNS untuk kategori umum. Akibatnya, Mura kekurangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Nenek 80 Tahun yang Hilang di Konsel Ditemukan, Begini Kondisinya
- Fauka Noor Farid dan Hercules Hadir Pelantikan GRIB di Medan
- Guru PPPK Disarankan Mundur Jika tak Bersedia Mengajar Sesuai Sekolah yang Dipilih
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Pembunuh Balita di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya