Bupati Subang Akhirnya Masuk Penjara
Rabu, 28 Maret 2012 – 12:01 WIB
JAKARTA- Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya mengeksekusi Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat ke penjara. Terpidana 5 tahun kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Subang tersebut resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung terhitung Rabu (28/3). Adi tak menyebutkan apakah eksekusi Eep dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap atau hanya berbekal petikan putusan. Soal apakah petikan putusan bisa jadi dasar mengeksekusi terpidana kini tengah diperdebatkan MA dan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyebutkan, Eep dijemput dari rumahnya pada Rabu dini hari. Namun karena Lapas baru buka pada jam kerja, pria yang sempat melakukan aksi protes di depan Mahkamah Agung (MA) tersebut baru bisa dibawa ke Lapas pada pagi ini.
Baca Juga:
"Baru tadi pagi jam enam, terpidana dimasukan ke Lapas Sukamiskin," jelas Adi lewat pesan singkat. Selain hukuman badan, hakim kasasi juga memvonis Eep membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. Termasuk pula mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA- Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya mengeksekusi Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat ke penjara. Terpidana 5
BERITA TERKAIT
- Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
- Hendra Hidayat: ASN yang Masuk Usia Pensiun tak Perlu Takut
- KPK Dalami Bukti Keterlibatan Ketua Komisi V DPR dalam Kasus DJKA Kemenhub
- Polda Kalteng Tanam 14.000 Pohon & Berikan Beasiswa Bagi Pelajar
- Penjelasan Polisi Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi di Sampit
- Terima Pengurus Dewan Pimpinan Pusat LDII, Bamsoet Dukung Sekolah Virtual Kebangsaan