Bupati Subang Akhirnya Masuk Penjara
Rabu, 28 Maret 2012 – 12:01 WIB
Sekretaris MA Nurhadi pada Selasa (27/3) mengatakan, petikan putusan pengadilan sudah cukup kuat untuk mengeksekusi terpidana oleh kejaksaan selaku eksekutor. Sementara Jaksa Agung Basrief bersikukuh sebelum pihaknya melakukan eksekusi harus menerima salinan putusan terlebih dahulu. Aturan ini diatur dengan tegas dalam KUHAP.(pra/jpnn)
JAKARTA- Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya mengeksekusi Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat ke penjara. Terpidana 5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim