Bupati Subang Desak Polisi Usut Pemalsu Tandatangannya

Sementara itu Kabag Hukum Setda Subang, Thomas Tarigan SH menyatakan, kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bupati Subang dalam pembuatan IMB sudah masuk ranah hokum pidana. Oleh karena itu penanganannya bukan di Bagian Hukum, melainkan di Polres Subang. Pasalnya, Bagian Hukum hanya menangani perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
"Kalau pidana kita tidak tangani, karena kita menangani Perdata dan TUN," katanya.
Menurutnya, kalau pun ada PNS yang terlibat dalam kasus tindak pidana, Bagian Hukum hanya sebagai aspek pendampingan moral saja.
"Untuk terjun ke Pengadilan, kita tidak bisa, karena bertentangan dengan Undang-undang Advokat," katanya.
Walau pun perlu ada pengacara di Pengadilan, Bagian Hukum akan menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Intinya kita tidak terjun untuk masalah pidana. Kita diterjunkan untuk masalah aturan, terutama regulasi dan sosilisasi. Kemudian pendokumentasian," tegasnya.(ygo/vry/din/jpnn)
SUBANG - Bupati Subang Ojang Sohandi mengaku kaget saat mengetahui tandatangannya diduga telah dipalsukan dalam pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga