Bupati Subang Desak Polisi Usut Pemalsu Tandatangannya
Sementara itu Kabag Hukum Setda Subang, Thomas Tarigan SH menyatakan, kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bupati Subang dalam pembuatan IMB sudah masuk ranah hokum pidana. Oleh karena itu penanganannya bukan di Bagian Hukum, melainkan di Polres Subang. Pasalnya, Bagian Hukum hanya menangani perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
"Kalau pidana kita tidak tangani, karena kita menangani Perdata dan TUN," katanya.
Menurutnya, kalau pun ada PNS yang terlibat dalam kasus tindak pidana, Bagian Hukum hanya sebagai aspek pendampingan moral saja.
"Untuk terjun ke Pengadilan, kita tidak bisa, karena bertentangan dengan Undang-undang Advokat," katanya.
Walau pun perlu ada pengacara di Pengadilan, Bagian Hukum akan menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Intinya kita tidak terjun untuk masalah pidana. Kita diterjunkan untuk masalah aturan, terutama regulasi dan sosilisasi. Kemudian pendokumentasian," tegasnya.(ygo/vry/din/jpnn)
SUBANG - Bupati Subang Ojang Sohandi mengaku kaget saat mengetahui tandatangannya diduga telah dipalsukan dalam pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam