Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan, kasus Eep merupakan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini. Karenanya, kata dia, Komisi II DPR akan memersoalkan itu. "Dalam kaitannya dengan regulasi Undang-undang yang mengatur upah pungut," tegas politisi PDI Perjuangan, itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).
Baca Juga:
Komisi II mencermati kasus yang menimpa Eep. Terlebih dalam kasus ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga hukum lain menyatakan tidak ada pelanggaran hukum.
Bahkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Eep dinyatakan tidak bersalah alias bebas. Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. MA kemudian menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK