Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:02 WIB

Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan, kasus Eep merupakan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini. Karenanya, kata dia, Komisi II DPR akan memersoalkan itu. "Dalam kaitannya dengan regulasi Undang-undang yang mengatur upah pungut," tegas politisi PDI Perjuangan, itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).
Baca Juga:
Komisi II mencermati kasus yang menimpa Eep. Terlebih dalam kasus ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga hukum lain menyatakan tidak ada pelanggaran hukum.
Bahkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Eep dinyatakan tidak bersalah alias bebas. Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. MA kemudian menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya
BERITA TERKAIT
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo