Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA

Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan, kasus Eep merupakan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini. Karenanya, kata dia, Komisi II DPR akan  memersoalkan itu. "Dalam kaitannya dengan regulasi Undang-undang yang mengatur upah pungut," tegas politisi PDI Perjuangan, itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).

Komisi II mencermati kasus yang menimpa Eep. Terlebih dalam kasus ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga hukum lain menyatakan tidak ada pelanggaran hukum.

Bahkan oleh  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Eep dinyatakan tidak bersalah alias bebas.  Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. MA kemudian menjatuhkan vonis penjara lima tahun  dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News