Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:02 WIB
![Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
Eep oleh majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkotsar juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. "Ini preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia," ujar Arif.
Baca Juga:
Meski demikian politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, Komisi II DPR tidak akan mencampuri urusan proses peradilan Eep Hidayat. Karena, jelas dia, bila ikut campur sama saja masuk dalam ranah mengintervensi lembaga penegak hukum.
Dalam pemanggilan untuk meminta klarifikasi, pihaknya akan memertanyakan bagaimana regulasi yang mengatur jatah pungut (japung) bagi pemerintah daerah. Karena menurutnya, dalam kasus yang sama sebenarnya semua kepala daerah juga melakukan hal serupa.
Karena itu sudah seharusnya MA juga menghukum para kepala daerah lainnya. "Ini ada apa terhadap kasus Eep? Jika dikenakan kepada Eep semestinya semua kepala daerah juga dikenakan dong," ucapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Jadi Wasekjen PDIP, Adian Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja Partai
- Kaesang Dinilai Berpeluang Memenangkan Pilkada Jateng, Ini 4 Alasannya
- Bawaslu Identifikasi Pelanggaran Pilkada di Masa Coklit Data Pemilih
- Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim
- Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan di DPP PDIP, Hasto: Bersifat Nonaktif
- Survei TBRC: Bupati Petahana Yalimo Elektabilitasnya Melejit, Calon Lawannya Keok