Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA

Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
Eep oleh majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkotsar juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar.  "Ini preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia," ujar Arif.

Meski demikian politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, Komisi II DPR tidak akan mencampuri urusan proses peradilan Eep Hidayat. Karena, jelas dia, bila ikut campur sama saja masuk dalam ranah mengintervensi lembaga penegak hukum.

Dalam pemanggilan untuk meminta klarifikasi, pihaknya akan memertanyakan bagaimana regulasi yang mengatur jatah pungut (japung) bagi pemerintah daerah.  Karena menurutnya, dalam kasus yang sama  sebenarnya semua kepala daerah juga melakukan hal serupa.

Karena itu sudah seharusnya MA juga menghukum para kepala daerah lainnya. "Ini ada apa terhadap kasus Eep? Jika dikenakan kepada Eep semestinya semua kepala daerah juga dikenakan dong," ucapnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News