Bupati Subang Divonis Korupsi, DPR Segera Panggil MA
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:02 WIB
Eep oleh majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkotsar juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. "Ini preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia," ujar Arif.
Baca Juga:
Meski demikian politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, Komisi II DPR tidak akan mencampuri urusan proses peradilan Eep Hidayat. Karena, jelas dia, bila ikut campur sama saja masuk dalam ranah mengintervensi lembaga penegak hukum.
Dalam pemanggilan untuk meminta klarifikasi, pihaknya akan memertanyakan bagaimana regulasi yang mengatur jatah pungut (japung) bagi pemerintah daerah. Karena menurutnya, dalam kasus yang sama sebenarnya semua kepala daerah juga melakukan hal serupa.
Karena itu sudah seharusnya MA juga menghukum para kepala daerah lainnya. "Ini ada apa terhadap kasus Eep? Jika dikenakan kepada Eep semestinya semua kepala daerah juga dikenakan dong," ucapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK