Bupati Subang Non Aktif Tantang Ketua KY
Jumat, 09 Maret 2012 – 13:40 WIB
Dijelaskan Kaswita, keranda yang akan dibawa para pendukung merupakan simbol matinya keapstian hukum di Indonesia. Keranda itu akan diisi tulisan bahwa hukum di Indonesia telah mati dan keliru dalam penegakan supremasi hukum.
“Bayangkan BP PBB tahun 2005-2008 dikasuskan di Kejaksaan Negeri Subang ketika Kejarinya yang bernama Yusron, kemudian oleh Kejari Subang Bupati Subang Eep Hidayat ditingkatkan setatusnya menjadi tersangka. Padahal BP PBB Subang tersebut hasil audit yang dilakukan BPK dan BPKP tidak ada kerugian uang Negara. Akan tetapi Kejari Subang Yusron memaksakan kehendak lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan setatus Eep Hidayat menjadi tersangka,” paparnya.
Setelah proses hukum hasil putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung Eep Hidayat bebas murni. Namun lanjut Kaswita, tidak lama kemudian Eep Hidayat dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun berikut denda Rp200 oleh MA. “Ini ada apa hukum di Indonesai? Saya nilai ternyata hukum hanya berlaku bagi penguasa dan bukan untuk rakyat,” tegas Kaswita.(bds)
SUBANG- Bupati Subang Nonaktif Eep Hidayat akan berdialog dengan Ketua Komisi Yudisial (KY), hari ini di stasiun tv swasta. Dalam kesempatan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal