Bupati Subang Non Aktif Tantang Ketua KY
Jumat, 09 Maret 2012 – 13:40 WIB
Dijelaskan Kaswita, keranda yang akan dibawa para pendukung merupakan simbol matinya keapstian hukum di Indonesia. Keranda itu akan diisi tulisan bahwa hukum di Indonesia telah mati dan keliru dalam penegakan supremasi hukum.
“Bayangkan BP PBB tahun 2005-2008 dikasuskan di Kejaksaan Negeri Subang ketika Kejarinya yang bernama Yusron, kemudian oleh Kejari Subang Bupati Subang Eep Hidayat ditingkatkan setatusnya menjadi tersangka. Padahal BP PBB Subang tersebut hasil audit yang dilakukan BPK dan BPKP tidak ada kerugian uang Negara. Akan tetapi Kejari Subang Yusron memaksakan kehendak lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan setatus Eep Hidayat menjadi tersangka,” paparnya.
Setelah proses hukum hasil putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung Eep Hidayat bebas murni. Namun lanjut Kaswita, tidak lama kemudian Eep Hidayat dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun berikut denda Rp200 oleh MA. “Ini ada apa hukum di Indonesai? Saya nilai ternyata hukum hanya berlaku bagi penguasa dan bukan untuk rakyat,” tegas Kaswita.(bds)
SUBANG- Bupati Subang Nonaktif Eep Hidayat akan berdialog dengan Ketua Komisi Yudisial (KY), hari ini di stasiun tv swasta. Dalam kesempatan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran
- Budi Gunawan Tamat, Jokowi Tunjuk Orang Dekat Prabowo Ini Sebagai Kepala BIN
- Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini
- Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka
- Raih Penghargaan, Anindya Bakrie: Sustainability, Isu Sentral yang Harus Dikedepankan
- Komjen Agus Kandidat Menteri Prabowo, Sebegini Kekayaannya