Bupati Subang Segera Disel
Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:05 WIB
BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan petikan vonis kasasi perkara Bupati Subang Non Aktif Eep Hidayat kepada Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (2/3).
Petikan MA bernomor 260/TU/2012/2407/K/Pid.Sus 2011 tertanggal Jakarta 27 Februari 2012 untuk nomor perkara Eep Hidayat di PN Bandung 19/Pidsus/TPK/2011 PN Bdg Juncto Nomor kasasi 2407 K/Pidsus 2011.
Baca Juga:
"Perkaranya sudah diputus MA 21 Februari 2012 dan 2 Maret 2012 kita terima," ujar Humas Pengadilan Bandung Sumantono melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Susilo Nandang Bagi.
Meski begitu, PN Bandung baru menerima petikan putusan kasasi. Sedangkan putusan dan berkas pokok perkara Eep Hidayat belum diterima. "Jadi Eep belum bisa dieksekusi karena masih nunggu berkas putusan MA, kami baru menerima petikannya, " tandasnya.
BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang