Bupati Subang Segera Disel
Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:05 WIB
Petikan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejati Jabar dan Rutan Kebon Waru. Sementara itu, Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio mengungkapkan, petikan putusan sifatnya hanya sebagai pemberitahuan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa telah diputus. Sebab, petikan lebih pada pemberitahuan agar tidak lepas demi hukum.
"Belum bisa sah petikan itu karena masih menunggu berkas perkara dan putusannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung.
Biasanya, sebut dia, berkas putusan akan diterima PN Bandung selambat-lambatnya dua minggu. "Nantinya yang bisa melakukan eksekusi adalah pihak kejaksaan," ucapnya.
Eep Hidayat tersandung kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan vonis bebas.
BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun