Bupati Subang Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (14/2) malam. Imas yang baru resmi menjadi bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi pada pertengahan 2017, kini sudah menyandang status tersangka suap dan menjadi tahanan KPK.
OTT terhadap Imas dimulai ketika satuan tugas (satgas) dari Deputi Penindakan KPK menangkap seseorang dari pihak swasta bernama Data di Rest Area Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan Data, KPK mengamankan uang. “Senilai Rp 62.278.000,” ujar Basaria di KPK, Rabu (14/2).
Lebih lanjut Basaria menuturkan, satgas lainnya dari KPK bergerak menangkap Miftahudin di Subang pada pukul 19.00 WIB. Sedangkan tim lain bergerak ke rumah dinas bupati Subang dan mengamankan Imas sekitar pukul 20.00 WIB. “Bersama dua orang ajudan dan seorang sopir," tuturnya.
Setelah itu, tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya, yakni Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Subang Asep Santika dan Kasie Pelayanan Perizinan DPMPTSP Subang Sutiana (S) di rumah masing-masing. Keduanya ditangkap pada Rabu (14/2) dini hari.
KPK mengamankan uang Rp 225.050.000 dari ASP. “Dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta," paparnya.
Basaria menjelaskan, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337.328.000. Ada pula barang bukti berupa dokumen bukti penyerahan uang.
Kini, KPK telah menjerat Imas, Asep, Data dan Miftahudin. “Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” ujar Basaria.
Menurut Basaria, pemberian suap dilakukan melalui perantara. Ada orang-orang dekat Imas yang menjadi pengumpul dana dari swasta.
OTT terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih diawali dengan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Data di Rest Area Cileunyi, Bandung, Jawa Barat.
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor