Bupati Subang Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya
![Bupati Subang Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/02/15/wakil-ketua-kpk-basaria-panjaitan-dan-alexander-marwata-bersama-dua-penyidik-saat-jumpa-pers-di-jakarta-rabu-142-perihal-hasil-operasi-tangkap-tangan-ott-terhadap-bupati-subang-imas-aryumningsih-foto-issak-ramadhan.jpg)
“Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati dan perantara Rp 1,5 miliar,” tutur pensiunan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal itu.
Imas bersama Asep dan Data disangka sebagai penerima suap. Jerat yang digunakan KPK adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Sedangkan Miftahudin disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat Miftahudin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.(ipp/JPC)
OTT terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih diawali dengan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Data di Rest Area Cileunyi, Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK