Bupati Subang Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya

“Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati dan perantara Rp 1,5 miliar,” tutur pensiunan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal itu.
Imas bersama Asep dan Data disangka sebagai penerima suap. Jerat yang digunakan KPK adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Sedangkan Miftahudin disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat Miftahudin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.(ipp/JPC)
OTT terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih diawali dengan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Data di Rest Area Cileunyi, Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun