Bupati Sujiwo Pastikan THR Non-ASN segera Cair, Sudah Dianggarkan Rp 1,6 Miliar

jpnn.com - PONTIANAK - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sujiwo, memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga non-aparatur sipil negara di daerah itu akan segera dicairkan.
Dia mengatakan bahwa kepastian ini sebagai bentuk perhatian terhadap honorer yang telah mengabdi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial. “Untuk itu, saya pastikan THR untuk non-ASN cair," katanya di Sungai Raya, Sabtu (16/3).
Sujiwo mengatakan suda mengalokasikan Rp 1,6 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk THR hon-ASN Kubu Raya.
Dana ini mencakup pembayaran bagi berbagai tenaga honorer, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, guru ngaji, guru PAUD, serta tenaga sosial lainnya.
"Tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga pengajar harian yang hanya menerima honor bulanan sekitar Rp 200 - Rp 300 ribu, bagaimana mungkin kita tidak memberikan atensi kepada mereka,” ungkapnya.
“Maka, saya pastikan THR mereka akan cair minggu depan. Begitu juga honor dukun beranak, fardhu kifayah, dan guru mengaji, semua sudah kita anggarkan dan harus cair sebelum April," katanya.
Selain memastikan pencairan THR bagi tenaga non-ASN, Sujiwo juga mengingatkan sektor swasta agar tidak mengabaikan hak para pekerja mereka. Dia menyatakan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
"Tidak boleh ada tenaga kerja yang hanya menjadi penonton ketika ASN mendapatkan gaji ke-13, ke-14, dan THR. Saya mengimbau kepada perusahaan swasta agar memperhatikan hak pekerjanya dan memastikan pembayaran THR tepat waktu," tambahnya.
Bupati Sujiwo memastikan THR non-ASN segera cair. Bentuk perhatian terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi.
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Gabungan Aliansi Honorer R2/R3 Siapkan Aksi 14 April, Ada 7 Tuntutan