Bupati Supiori Segera Disidang
Kamis, 13 Agustus 2009 – 17:40 WIB
JAKARTA- Berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Supiori, Papua, dengan tersangka Bupati Supiori, Jules F Warikar (JFW) segera dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, bupati yang sudah ditahan KPK sejak 13 Juli 2009 itu akan segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta. JFW diduga telah merugikan negara setidaknya Rp 40 miliar selama tahun anggaran 2006 sampai 2008. Proyek pembangunan rumah dinas dan pasar Supiori sendiri bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Untuk pembangunan pasar, pemerintah kabupaten menunjuk rekanan proyek Suryadi Santosa, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggaran pembangunan pasar bernilai Rp 80 miliar, di mana setengahnya diduga kuat diselewengkan dengan cara menggelembungkan (mark up) harga bahan baku bangunan.
Juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (13/8), menyebutkan, penyidik KPK tinggal melengkapi beberapa hal terkait penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan April lalu itu. Sebelumnya, Johan sempat mengatakan berkas Jules sudah dinyatakan lengkap (P12), tapi setelah dicek ulang, pernyataanya itu kemudian diralat.
Baca Juga:
Jika P21, jaksa KPK punya waktu 2 pekan untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk ditetapkan susunan majelis hakim berikut hari sidang di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA- Berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Supiori, Papua, dengan tersangka Bupati Supiori, Jules F Warikar (JFW) segera
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran