Bupati Supriori Mulai Diadili
Didakwa Perkaya Diri Dari Proyek pemda
Kamis, 29 Oktober 2009 – 14:06 WIB
Bupati Supriori Mulai Diadili
JAKARTA - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, Warikar didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,58 miliar. Dalam dakwaanya JPU KPK menguraikan, JF Warikar pada Oktober 2005 bertemu dengan Suryadi Sentosa selaku pengusaha dari PT MMJA di Batam. Konsep pembangunan di Batam, beber JPU, akan diterapkan di Supriori. PT MMJA tanpa melalui tender ditunjuk secara langsung sebagai kontraktor proyek.
Dalam surat dakwaan bernomor DAK-20/24/10/2009 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sarjono Turin, Warikar didakwa telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan penunjukan langsung kepada PT Multi Makmur Jaya Abadi sebagai rekanan Pemda Supriori dalam sejumlah proyek Pemda.
Baca Juga:
Adapun proyek-proyek itu adalah pembangunan Pasar Sentral tahap I, II, III, pembangunan pasar Induk Tahap I dan II, pembangunan terminal induk tahap I dan II, proyek pembangunan rumah dinas type 96,72, 24, serta pembangunan mes pegawai type 36 sebanyak 10 unit. Proyek-proyek itu, menurut Jaksa, didanai dengan APBD Supriori selama tiga tahun sejak 2006 hingga 2008.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Ingatkan Tragedi TPA Leuwigajah Jadi Momentum Refleksi Pengelolaan Sampah
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto
- Jawab Sanggah PPPK Tahap 2 Berlangsung, Panselda Harus Menyelamatkan Honorer TMS
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP