Bupati Supriori Mulai Diadili
Didakwa Perkaya Diri Dari Proyek pemda
Kamis, 29 Oktober 2009 – 14:06 WIB
JAKARTA - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, Warikar didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,58 miliar. Dalam dakwaanya JPU KPK menguraikan, JF Warikar pada Oktober 2005 bertemu dengan Suryadi Sentosa selaku pengusaha dari PT MMJA di Batam. Konsep pembangunan di Batam, beber JPU, akan diterapkan di Supriori. PT MMJA tanpa melalui tender ditunjuk secara langsung sebagai kontraktor proyek.
Dalam surat dakwaan bernomor DAK-20/24/10/2009 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sarjono Turin, Warikar didakwa telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan penunjukan langsung kepada PT Multi Makmur Jaya Abadi sebagai rekanan Pemda Supriori dalam sejumlah proyek Pemda.
Baca Juga:
Adapun proyek-proyek itu adalah pembangunan Pasar Sentral tahap I, II, III, pembangunan pasar Induk Tahap I dan II, pembangunan terminal induk tahap I dan II, proyek pembangunan rumah dinas type 96,72, 24, serta pembangunan mes pegawai type 36 sebanyak 10 unit. Proyek-proyek itu, menurut Jaksa, didanai dengan APBD Supriori selama tiga tahun sejak 2006 hingga 2008.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK