Bupati Supriori Mulai Diadili

Didakwa Perkaya Diri Dari Proyek pemda

Bupati Supriori Mulai Diadili
Bupati Supriori Mulai Diadili
"Selanjutnya pada Desember 2005, terdakwa (JF Warikar) bertemu saksi Misbahudin di Makasaar. Saksi ditunjuk sebagai konsultan tanpa mekanisme lelang," beber Sarjono Turin saat membacakan dakwaan.

Karenanya jaksa menganggap penunjukan langsung dalam proyek Pemda Supriori itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam surat dakwaan Jaksa juga menganggap JF Warikar telah memerintahkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD Kabupaten Supriori.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Herdi Agusten itu, JW Warikar didakwa telah memperkaya diri dari proyek-proyek pembangunan di Pemda Supriori itu.  "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 12, 75 miliar, dan memperkaya PT MMJA sebesar Rp 23,83 miliar, dan saksi Misbahuddin (konsultan perencanaan dan pengawasan proyek) Rp 3,85 miliar," urai Sarjono.

Atas perbuatan tersebut, JPU dalam dalam dakwaan primairnya menjerat JF Warikar dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidairnya, perbuatan JF Warikar itu diancam dengan pidana seperti diatur pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor,  jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

JAKARTA - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News