Bupati Tahanan KPK Minta Pendamping di Rutan Polda
Keterangan Ahli Pojokkan Terdakwa Korupsi APDB Natuna
Senin, 18 Januari 2010 – 16:40 WIB
Dalam kesempatan itu tim penasehat hukum Hamid Rizal maupun Daeng Rusnadi sempat mempertanyakan mengapa Taufik selaku auditor dan pemeriksa tidak meminta klarifikasi langsung ke Hamid dan Daeng ketika melakukan audit. Pertanyaan serupa juga disampaikan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, Dudu Duswara
"Saudara saksi pernah menemui kedua terdakwa untuk klarifikasi?" tanya Dudu Duswara. Menjawab pertanyaan itu, Taufik mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan. "Tidak ada kewajiban untuk itu," ujar Taufik.
Sedangkan Daeng Rusnadi yang diberi kesempatan untuk memberi tangapan atas kesaksian auditor BPK itu malah mengaku binggung. Alasannya, perwakilan BPK di Medan justru tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas audit APBD Natuna. "Tetapi di laporan BPK Pusat, laporannya itu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ujar Daeng.
SedangkanHamid Hamid Rizal saat diberi kesempatan memberi tanggapan langsung membantah kesaksian Taufik terutama soal perintah ke Suryanto. Hamid mengaku tidak pernah memerintahkan Suryanto mencairkan uang dan membagi-bagikannya ke pihak lain terutama DPRD Natuna. Alasannya, terlalu jauh rentang birokrasinya. "Saya paling-paling perintahnya ke Sekda. Kalau perintah ke Suryanto itu terlalu rendah," ujar Hamid.
JAKARTA - Posisi bupati Natuna nonaktif Daeng Rusnadi dan mantan bupati Natuna Hamid Rizal ssemakin terjepit dengan kesaksian auditor Badan pemeriksa
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pemerintah Siapkan Juru Masak untuk Makan Bergizi Gratis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas