Bupati Tahanan KPK Minta Pendamping di Rutan Polda
Keterangan Ahli Pojokkan Terdakwa Korupsi APDB Natuna
Senin, 18 Januari 2010 – 16:40 WIB
Dalam persidangan hari ini, tim penasehat hukum Daeng Rusnadi juga mengajukan sebuah permintaan ke majelis hakim. Daeng meminta untuk bisa memiliki pendamping di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Alasannya, karena kondisi fisik dan kesehatannya.
"Kami berharap majelis mengijinkan agar klien kami bisa didampingi selama di lapangan (rumah tahanan) karena keterbatasan kondisinya," ujar salah satu penasehat hukum Daeng.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara korupsi APBD Natuna, Tjokorda Rai Suamba meminta agar tim penasehat hukum daeng seger mengajukan surat permohonannya. "Segera saja sampaikan surat permohonannya. Soal dikabulkan atau tidak itu nanti," pinta Tjokorda.(ara/jpnn)
JAKARTA - Posisi bupati Natuna nonaktif Daeng Rusnadi dan mantan bupati Natuna Hamid Rizal ssemakin terjepit dengan kesaksian auditor Badan pemeriksa
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online