Bupati tak Berwenang Wajibkan PNS Shalat Jamaah
Senin, 16 Desember 2013 – 22:04 WIB
Sementara dalam Pasal tiga dinyatakan, “Bagi pegawai muslim yang tidak mengikuti salat zuhur dan ashar berjamaah karena tugas luar, maka wajib melaporkan surat perintah tugas dari atasan yang berwenang. Izin wajib melaporkan surat izin dari atasan langsung. Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter". (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, segera menegur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SD di Lombok Timur Hilang Terseret Arus Air Jaringan Irigasi
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Kesaksian Warga Temukan Mayat Edi di Kamar Kontrakan, Timbul Bau Busuk dan Lalat
- Banjir Bandang Putus Akses Utama Jalur Provinsi Trenggalek-Ponorogo-Pacitan
- Satu Keluarga Tewas, Ada yang Tergantung, Warga Tangsel Gempa