Bupati tak Hadir, Sekda Mura Batal Dilantik Gubernur
Kamis, 07 Oktober 2010 – 14:34 WIB

Sekda Mura batal dilantik. Foto: Sumatera Ekspres/JPNN
Dikatakannya, permohonan judicial review diajukan atas tiga alasan. Pertama, Permendagri melanggar UU, Permendagri dibuat dengan cara tak prosedural, dan ketiga Permendagri dinilai sangat merugikan Muba, karena berpengaruh pada penghasilan daerah dan kepentingan warga Muba.
Posisi Gubernur Sumsel sendiri sebagai penengah. Bahkan, Gubernur pernah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar membagi kekayaan itu, 50:50. Tim Kemendagri sendiri sudah turun ke lapangan.
Lantik atau Usul Baru
Sementara itu, batalnya pelantikan Sekda Mura mendapat perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kapuspen Kemendagri Raydonnyzar Moenek menyatakan, bila benar Sekda itu tak jadi dilantik maka persoalannya menjadi aneh. Lantaran, calon sekda diusul oleh bupati, yang dilanjutkan rekomendasinya oleh gubernur. Setelah itu diterbitkan surat rekomendasi oleh Mendagri.
PALEMBANG – Calon Sekda Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, H Sulaiman Kohar, batal dilantik. Seyogyanya pelantikan dilakukan di Auditorium
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki