Bupati Talaud Kena OTT, Partai Hanura Serahkan Proses Hukum ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar angkat bicara terkait kadernya, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Menurut Herry, sejauh ini, dirinya belum menerima laporan resmi dari KPK atas penangkapan kadernya itu.
"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, serahkan saja," kata Herry di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Baca Juga: Detik - Detik Bupati Talaud Terjaring OTT KPK
Mengenai sanksi kepartaian kepada Bupati Talaud, kata Herry, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari KPK. Sebab, sejauh ini informasi penangkapan bupati Talaud masih simpang siur.
"Kalau terbukti akan kami beri tindakan," kata dia. Herry menambahkan, sanksi terbesar kepada Bupati Talaud adalah dipecat dari partai.
Di samping itu, kata Herry, pihaknya juga tidak akan memberi pendampingan hukum kepada bupati tersebut. Dia juga menyerahkan KPK mengembangkan dugaan korupsi itu terhadap sang bupati.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Sri Wahyumi Maria Manalip. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Talaud. (tan/jpnn)
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar angkat bicara terkait kadernya, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hari Tamher-Aliah Sayuti Terima Dukungan PBB & Hanura pada Pilkada Kota Tual
- Soal Hanura Bergabung atau Tidak dengan Koalisi, OSO Beri Penjelasan Begini
- OSO Instruksikan Kader Memenangkan Calon Kepala Daerah yang Didukung Hanura
- Hanura Gelar Munas IV di Bali, OSO Bakal jadi Ketum Lagi?
- Hanura Jatim Usulkan Munas Dipercepat dan Oso Kembali Jadi Ketua
- OSO: Lebih Dari 800 Orang Mendaftarkan Diri untuk Maju Pilkada 2024 Melalui Hanura