Bupati Talaud Resmi Ditahan
Selasa, 20 Juli 2010 – 13:53 WIB

Elly Lasut. Foto: Manado Post/JPNN
MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Bupati Talaud, Elly Lasut hari ini (Selasa, 20/7). Penahanan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA ini, menurut Kajati Sulut Arnold Angkouw karena berkas Elly Lasut itu sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan ke pengadilan. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto sendiri menyatakan, penahanan Elly sudah sesuai prosedur. Di mana itu menjadi kewenangan pihak Kejati.
"Hari ini berkasnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, setiap berkas yang sudah dinyatakn lengkap dan siap disidangkan. Sehingga tersangka harus ditahan," kata Arnold yang dihubungi, Selasa (20/7).
Baca Juga:
Sebelum ditahan, Elly menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut. Setelah diperiksa beberapa jam, Elly langsung ditahan dan digelandang di LP Malendeng.
Baca Juga:
"Ditahan atau tidak itu kewenangan Kajatinya, kan yang melakukan proses hukum mereka. Kalau sekarang ditahan karena sudah P21 itu sudah sesuai aturan hukum dan itu tidak melanggar," tuturnya.
MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Bupati Talaud, Elly Lasut hari ini (Selasa, 20/7). Penahanan yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Kapolri Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau