Bupati Talaud Sri Wahyumi Masih ke Kantor, Oh Ternyata...
jpnn.com, TALAUD - Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menyatakan siap menjalani sanksi yang dijatuhkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, yakni nonaktif selama tiga bulan.
“Akan saya jalankan,” tegas Sri Wahyumi Manalip di Kantor Bupati Talaud, Selasa (16/1).
Sri Wahyumi Manalip menjelaskan, kehadiran dirinya di kantor bupati hanya untuk mengambil absen.
“Saya masuk kantor hanya untuk ambil absen. Tidak dengan maksud lainnya,” jelasnya.
Ia juga meminta agar Plt Bupati Talaud saat ini dapat menjalankan roda pemerintahan sebaik-baiknya. “Kepada yang ditunjuk sebagai Plt Bupati, kiranya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya selama kurun waktu tiga bulan ke depan,” tandas Manalip.
Diketahui, Manalip mendapat sanksi dari Kemendagri. Pasalnya ia berangkat ke luar negeri tanpa izin Oktober 2017. Ia bertolak ke Amerika Serikat selama tiga minggu.
Sepulang dari negeri pimpinan Donald Trump tersebut, kasus pelanggaran keberangkatan ke luar negeri tanpa izin ini kemudian diproses Kemendagri.
Awal Januari 2018, Mendagri pun mengeluarkan surat untuk menonaktifkan sementara Bupati Manalip selama 3 bulan.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip menyatakan siap menjalani sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
- Sebegini Vonis Penjara Eks Bupati Talaud
- KPK Lelang Tas Mewah Milik Sri Wahyumi Manalip, Harganya Sebegini
- Dilelang, Jam Rolex Mantan Bupati Talaud Laku Rp 100 Juta Lebih
- NasDem Desak Mendagri Segera Lantik Bupati dan Wabup Talaud
- Daftar Jenis Barang dan Pulsa Penyebab Sri Wahyumi Masuk Penjara
- Terima Hadiah Tas Mewah dan Perhiasan Mahal, Bupati Cantik Divonis 4,5 Tahun Penjara