Bupati Tanah Bumbu Diancam Dilapor ke Mabes Polri
Selasa, 18 Oktober 2011 – 20:32 WIB
JAKARTA – Warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan akan melaporkan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming ke Mabes Polri. Mardani dianggap sengaja menahan uang warga senilai Rp 6 Miliar sebagai ganti rugi lahan tambang dari PT Tunas Inti Abadi (TIA). Abdullah dan beberapa warga Desa Sebamban Baru sudah berada di Jakarta. Pria yang pernah menjadi Ketua Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini menjelaskan uang senilai Rp 6 M itu disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel.
Tokoh masyarakat Desa Sebamban Baru, Abdullah Audah menyatakan upaya melaporkan Mardani ke pihak berwajib karena bertindak semena-mena kepada hak rakyatnya. Kata dia, ganti rugi lahan warga yang dijadikan tambang batu bara dalam bentuk dana tali asih dari PT TIA sebesar Rp 6 milyar belum juga diserahkan.
“Kami tidak mengerti, kenapa bupati sampai sekarang tidak juga mau menyerahkan dana tali asih dari PT TIA itu kepada warga yang berhak. Padahal dana itu sudah diberikan kepada bupati sejak bulan Maret 2011 lalu,” kata Abdullah Audah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan akan melaporkan Bupati Tanah Bumbu,
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh