Bupati Tangerang Berharap UU Cipta Kerja Segera Diterapkan
jpnn.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan.
Hal itu mengingat wilayah Kabupaten Tangerang dan Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19.
“Kami berharap sekali UU Cipta Kerja ini segera berjalan,” kata pria yang karib disapa Zaki dalam seminar daring bertajuk 'Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja' yang digelar PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (3/11).
Zaki menguraikan, di Kabupaten Tangerang terdapat kurang lebih 4 ribu industri, dari industri rumahan sampai industri besar.
Menurutnya, industri yang ada di Kabupaten Tangerang mayoritas adalah sektor padat karya. Mereka terdampak pandemi covid-19.
“Bedasarkan info dan data terakhir, sudah sekitar 3.000 karyawan atau buruh yang di-PHK dan hampir 9.000 yang dirumahkan,” ungkapnya.
Menurut Zaki, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Mengingat, saat ini penciptaan lapangan kerja sangat dibutuhkan dengan banyaknya PHK. Belum lagi ditambah kemunculan angkatan kerja baru.
Untuk mengatasi persoalan itu atau menciptakan lapangan kerja, Zaki berharap pada masuknya investasi di wilayah pemerintahannya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan.
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan