Bupati Tangerang Berharap UU Cipta Kerja Segera Diterapkan
“Semua yang digembar-gemborkan (dalam demo), seperti tidak ada cuti dan upah minimum dan lain sebagainya itu tidak benar,” Zaki meluruskan.
Zaki juga meluruskan kekeliruan yang tidak berdasar lain yang dipahami masyarakat tentang UU Cipta Keja. Seperti soal outsourcing dan soal isu muluskan tenaga kerja asing (TKA).
“Selama TKA ini memiliki kemampuan lebih dan spesifik yang tidak dimiliki pekerja kita serta dibutuhkan oleh industri, tentu kami harus mengizinkan mereka masuk,” kata Zaki.
Menurutnya, TKA masuk ke Indonesia harus ada transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA yang berkualifaksi kepada tenaga-tenaga kerja Indonesia.
Dia menegaskan, meskipun wilayahnya membutuhkan percepatan investasi namun tetap memperhatikan hak-hak buruh.
“UMK di Kabupaten Tangerang kurang lebih sudah Rp 4.168.000. Untuk kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang, kalau dari hitung-hitungan teman serikat itu dibutuhkan sekitar hampir Rp 4 jutaan. Itu artinya ada selisih untuk menabung,” kata Zaki. (rhs/jpnn)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Restitusi Berduit
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi