Bupati Tapteng Pastikan Tindak Tegas Pimpinan OPD yang Telat Bayar Gaji Honorer
jpnn.com, TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer/TKS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ia menegaskan mulai Februari 2021 semua honorer/TKS Pemkab Tapteng harus menerima gaji paling lama tanggal 5 setiap bulannya.
Untuk memastikan hak ini berjalan dengan baik, Bakhtiar mengultimatum semua pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng.
Bagi OPD yang tidak membayar gaji Honorer/TKS pada waktu yang sudah ditentukan akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Bupati di hadapan para pimpinan OPD dalam pertemuan yang diadakan di Pendopo rumah dinas Bupati di Sibolga, Selasa (2/2) malam.
"Saya tegaskan gaji para Honorer/TKS yang bekerja di Pemkab Tapteng dibayar minimal tanggal 5 setiap bulannya. Jika tidak dipatuhi, OPD yang bersangkutan akan saya tindak tegas," ucapnya.
Dengan tertibnya pembayaran gaji para Honorer/TKS itu, sambung Bupati, diharapkan kinerja seluruh pegawai Honorer/TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.
"Saya pastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah," janji Bupati.
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer/TKS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024