Bupati Tapteng Pastikan Tindak Tegas Pimpinan OPD yang Telat Bayar Gaji Honorer
jpnn.com, TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer/TKS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ia menegaskan mulai Februari 2021 semua honorer/TKS Pemkab Tapteng harus menerima gaji paling lama tanggal 5 setiap bulannya.
Untuk memastikan hak ini berjalan dengan baik, Bakhtiar mengultimatum semua pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng.
Bagi OPD yang tidak membayar gaji Honorer/TKS pada waktu yang sudah ditentukan akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Bupati di hadapan para pimpinan OPD dalam pertemuan yang diadakan di Pendopo rumah dinas Bupati di Sibolga, Selasa (2/2) malam.
"Saya tegaskan gaji para Honorer/TKS yang bekerja di Pemkab Tapteng dibayar minimal tanggal 5 setiap bulannya. Jika tidak dipatuhi, OPD yang bersangkutan akan saya tindak tegas," ucapnya.
Dengan tertibnya pembayaran gaji para Honorer/TKS itu, sambung Bupati, diharapkan kinerja seluruh pegawai Honorer/TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.
"Saya pastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah," janji Bupati.
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer/TKS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan