Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini

Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait diskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Darwin Fatir/Antara

jpnn.com, TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait diskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ade Sugianto didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode. Akibatnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus digelar dalam waktu 60 hari, tanpa keikutsertaannya.

Berdasarkan keputusan MK, Iip Miftahul Paoz, yang merupakan pasangan Ade dalam Pilkada 2024, masih diperbolehkan maju dalam PSU. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi.

Publik mempertanyakan bagaimana pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz bisa lolos dalam pendaftaran calon bupati jika Ade telah menjabat dua periode.

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menjelaskan pada awalnya terdapat perbedaan perhitungan antara KPU pusat, provinsi, dan daerah. Akhirnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan untuk meloloskan Ade Sugianto sebagai peserta Pilkada 2024.

"Awalnya memang ada perbedaan perhitungan. Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengambil kebijakan untuk meloloskan Ade. Tidak hanya di Tasikmalaya, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di luar Jawa Barat," kata Ahmad, Kamis (27/2).

Namun, setelah pasangan Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Alayubi menggugat ke MK, Mahkamah menyatakan bahwa Ade telah menjalani dua periode kepemimpinan. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada 2024.

"MK memutuskan diskualifikasi terhadap Pak Ade. Itu berarti calon bupati nomor urut tiga tidak bisa ikut PSU. Namun, calon wakilnya masih bisa maju, atau partai pengusung bisa mengajukan pengganti," jelas Ahmad.

KPU Jabar memberi penjelasan mengenai Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskuliafikasi oleh MK gegara sudah menjabat dua periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News