Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini

Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait diskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Darwin Fatir/Antara

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah partai pengusung bisa membentuk koalisi baru atau mengajukan calon pengganti, Ahmad menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada partai politik terkait.

"Keputusan ada di partai politik. Mereka yang menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Ahmad juga memastikan bahwa tidak ada intervensi politik terhadap KPU dalam pelaksanaan PSU. Semua tahapan akan berjalan sesuai regulasi dan putusan MK.

"Kami bekerja sesuai aturan dan keputusan MK. KPU Provinsi akan melakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya selama dua bulan ke depan untuk memastikan PSU berjalan lancar," tegasnya.

Diskualifikasi Ade Sugianto tertuang dalam Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Namun, MK tetap memperbolehkan Iip Miftahul Paoz untuk maju dalam PSU. Partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengusulkan pengganti Ade Sugianto tanpa mengubah pasangan calon wakilnya.

Ade Sugianto pertama kali menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya sejak Pilkada 2020. Namun, sebelum itu, ia pernah menjabat sebagai Plt Bupati Tasikmalaya menggantikan Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

KPU Jabar memberi penjelasan mengenai Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskuliafikasi oleh MK gegara sudah menjabat dua periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News