Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
Kamis, 27 Februari 2025 – 15:21 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait diskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Darwin Fatir/Antara
Mahkamah menilai bahwa sejak menerima Surat Telegram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm pada 5 September 2018, Ade telah menjalankan tugas dan wewenang penuh sebagai Bupati.
"Surat tersebut menunjukkan bahwa H. Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya hingga pelantikan bupati baru atau Pj Bupati," ujar Hakim MK M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya dalam waktu dua bulan ke depan. (mcr27/jpnn)
KPU Jabar memberi penjelasan mengenai Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskuliafikasi oleh MK gegara sudah menjabat dua periode.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang