Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini

Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait diskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Darwin Fatir/Antara

Mahkamah menilai bahwa sejak menerima Surat Telegram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm pada 5 September 2018, Ade telah menjalankan tugas dan wewenang penuh sebagai Bupati.

"Surat tersebut menunjukkan bahwa H. Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya hingga pelantikan bupati baru atau Pj Bupati," ujar Hakim MK M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya dalam waktu dua bulan ke depan. (mcr27/jpnn)


KPU Jabar memberi penjelasan mengenai Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskuliafikasi oleh MK gegara sudah menjabat dua periode.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News