Bupati Tegaskan Bidan Sabu Harus Dipecat sebagai PNS
jpnn.com - KUALA KURUN – Kasus penangkapan bidan sabu berinisial Vn menarik khalayak ramai. Pasalnya bidan berstatus PNS yang bekerja di salah satu instansi di Kuala Kurun tersebut pernah menjadi “pemain lama” dalam bisnis narkoba jenis sabu. Di tahun 2013, wanita muda itu tertangkap dan dibebaskan 9 bulan kemudian.
Sayangnya baru-baru ini, ia kembali tertangkap dengan barang bukti 27 paket sabu. Terkait hal itu, Bupati Gumas Arton S Dohong menyatakan Vn dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dikarenakan tersangka sudah kedua kalinya melakukan kasus yang sama.
“Harusnya di kasus pertama menjadi pelajaran buat dia, bukannya mengulangi,” ujar Arton ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/11) dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com).
Kasus kedua yang membuat Vn kembali diringkus pihak kepolisian, dianggap sudah keterlaluan. Apalagi saat ini Kabupaten Gumas tengah gencar-gencarnya menyosialisasikan bahaya narkoba. Bahkan dalam apel pagi beberapa hari sebelumnya, Arton menyatakan tidak akan main-main apabila ada oknum PNS yang terlibat kasus narkoba.
“Permasalahan narkoba jangan dianggap sepele, siapapun orangnya harus ditindak,” tegasnya.
Bupati menegaskan, apabila ditemukan ada PNS yang terbukti sebagai pengedar atau pemakai, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kalau memang positif, lanjut dia, bisa saja ada kemungkinan diberhentikan.
Ke depan, ujarnya, pihaknya akan menggelar tes urine bagi para abdi negara di daerah itu. Sementara itu, masyarakat di wilayah itu, turut prihatin atas kejadian tersebut. Namun pihaknya bersyukur, pemerintah daerah tegas dalam mengambil sikap. Artinya kesalahan yang terjadi dua kali tidak dapat ditolerir.
Permasalahan itu, lanjut dia, menjadi perhatian masyarakat. Seorang PNS yang harusnya menjadi teladan bagi masyarakat, justru membuat ulah yang tidak baik. Dirinya berharap hal ini bisa menjadi pelajara nbagi setiap unsur.
KUALA KURUN – Kasus penangkapan bidan sabu berinisial Vn menarik khalayak ramai. Pasalnya bidan berstatus PNS yang bekerja di salah satu instansi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus