Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, Kemenangannya di Pilkada Bisa Dibatalkan
Jhon pun menilai bahwa kesalahan pertama tentunya ada pada bupati terpilih yang tahu dan mau mendaftar ikut dalam pilkada di Sabu Raijua.
Selain itu juga Jhon menilai bahwa kejadian di Sabu Raijua itu juga bukti ketidaktelitian penyelenggara pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian meloloskan seorang warga negara AS masuk dalam pilkada.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma mengatakan bahwa sebenarnya dari awal kasus ini sudah diselidiki oleh mereka dan bahkan pihaknya sudah memperingatkan KPU Sabu Raijua.
Bahkan pihaknya juga sampai mengirimkan surat ke Kedubes AS untuk menanyakan kewarganegaraan dari Orient.
Surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari namun baru dapat balasan dari Kedubes AS setelah adanya penetapan pemenang pilkada di Sabu Raijua.
"Suratnya baru diterima kemarin dan langsung kami buka dan Kedubes mengkonfirmasi yang bersangkutan masih berstatus warga AS," tambah dia. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada