Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, Kemenangannya di Pilkada Bisa Dibatalkan

Jhon pun menilai bahwa kesalahan pertama tentunya ada pada bupati terpilih yang tahu dan mau mendaftar ikut dalam pilkada di Sabu Raijua.
Selain itu juga Jhon menilai bahwa kejadian di Sabu Raijua itu juga bukti ketidaktelitian penyelenggara pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian meloloskan seorang warga negara AS masuk dalam pilkada.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma mengatakan bahwa sebenarnya dari awal kasus ini sudah diselidiki oleh mereka dan bahkan pihaknya sudah memperingatkan KPU Sabu Raijua.
Bahkan pihaknya juga sampai mengirimkan surat ke Kedubes AS untuk menanyakan kewarganegaraan dari Orient.
Surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari namun baru dapat balasan dari Kedubes AS setelah adanya penetapan pemenang pilkada di Sabu Raijua.
"Suratnya baru diterima kemarin dan langsung kami buka dan Kedubes mengkonfirmasi yang bersangkutan masih berstatus warga AS," tambah dia. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran