Bupati Terseret Perambahan Hutan
Jumat, 05 Februari 2010 – 07:58 WIB
Polisi menyita barang bukti 264 gelondongan kayu jati yang ditebang di kawasan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Takari. Kayu tersebut ditebang bulan November 2009 lalu oleh pengusaha Handoyo. Namun, Handoyo yang memiliki dokumen resmi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kayu jati yang ditebang masih dalam kawasan hutan lindung. Hal ini sesuai surat izin yang dikeluarkan kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Marthen Sakkung. Pemegang izin Handoyo melakukan penebangan di kawasan yang diberikan izin oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang.
Prosedur hingga dikeluarkannya izin tersebut berawal dari telaahan dua staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Karolina Lay dan Jeny Paratuan. Keduanya mendapat rekomendasi dari RPH Takari yang menyatakan kawasan yang hendak ditebang tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
Atas dasar rekomendasi tersebut kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang mengeluarkan izin penebangan kepada Handoyo sebagai pemohon setelah membuat laporan kepada Bupati Kupang. Bupati Kupang Ayub Titu Eki juga memberi rekomendasi terhadap penebangan kayu jati di kawasan tersebut. Ternyata, kawasan yang ditunjuk tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai keterangan saksi ahli Dinas Kehutanan Provinsi NTT, kawasan yang ditunjuk tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena itu penyidik Polres Kupang langsung melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan.
Untuk diketahui, kasus ilegal logging juga terjadi di Kabupaten TTS, tahun 2009 lalu. Kasus ini akhirnya menyeret mantan Bupati TTS, Daniel Banunaek ke tahanan. Banunaek divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri SoE. Dalam putusan Majelis Hakim, Daniel Banunaek melanggar Pasal 78 junto Pasal 50 ayat 3 huruf b dan huruf f UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dirinya dikenai denda Rp20 juta subsidair tiga bulan penjara. (mg-1/ays/sam/jpnn)
KUPANG- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam waktu dekat akan dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dalam kasus ilegal logging
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia