Bupati Tolak Panggilan Mendagri
Sabtu, 28 Juli 2012 – 21:28 WIB
RANTAU– Bupati Labuhanbatu, Sumut, dr Tigor Panusunan Siregar menolak membayar dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Rp20 miliar dan Rp20 miliar untuk Labuhanbatu Utara (Labura). Kedua daerah itu merupakan hasil pemekaran dari induknya, Kabupaten Labuhanbatu. Alasannya, Pemkab Labura dan Labusel memiliki hutang untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS). Di mana pada tahun 2009, Pemkab Labuhanbatu membantu Pemkab Labura Rp23 miliar dan Rp22 miliar kepada Pemkab Labusel.
Bahkan Tigor mengaku dirinya tak akan menghadiri panggilan Mendagri untuk membahas masalah dana hibah tersebut.
Menurut Tigor, kendati Labura dan Labusel tetap menuntut pembayaran dana hibah yang diamanatkan dalam UU No 22 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labusel, dan UU No 23 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labura, namun Pemkab Labuhanbatu tak akan membayar dana hibah tersebut.
Baca Juga:
RANTAU– Bupati Labuhanbatu, Sumut, dr Tigor Panusunan Siregar menolak membayar dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB